Litigasi dan Penegakan Hukum

Ruang lingkup pekerjaan kami meliputi:

  • Mewakili klien dalam proses perdata, administrasi, dan pidana yang berkaitan dengan paten, merek, hak cipta, desain industri, dan rahasia dagang.
  • Menangani sengketa mengenai kepemilikan, pelanggaran, lisensi, dan keabsahan hak kekayaan intelektual.
  • Bekerja sama dengan kepolisian nasional dalam penyelidikan pidana dan penggeledahan anti-pemalsuan.
  • Berkoordinasi dengan regulator IP, Bea Cukai, dan kementerian terkait untuk menegakkan hak kekayaan intelektual.
  • Memantau kepatuhan dan membantu dalam tindakan penegakan hukum secara administratif.