Proses pendaftaran merek di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, tetapi secara umum, proses ini memakan waktu antara 8 hingga 12 bulan. Berikut adalah rincian tahapan dan estimasi waktu yang biasanya diperlukan:
1. Pendaftaran dan Pemeriksaan Formalitas (1-2 Bulan)
-
- Ajukan Permohonan: Serahkan dokumen pendaftaran ke DJKI.
- Pemeriksaan Formalitas: DJKI memeriksa kelengkapan dokumen.
2. Pemeriksaan Substantif (2-4 Bulan)
-
- Pemeriksaan Substantif: DJKI memeriksa kebaruan dan keunikan merek.
- Pengumuman: Merek diumumkan di Berita Merek untuk memungkinkan keberatan.
3. Periode Keberatan (2 Bulan)
-
- Waktu Keberatan: Pihak ketiga dapat mengajukan keberatan terhadap pendaftaran.
4. Pemeriksaan Tanggapan atas Keberatan (1-2 Bulan)
-
- Penanganan Keberatan: DJKI menangani dan memeriksa tanggapan terhadap keberatan.
5. Keputusan Akhir dan Penerbitan Sertifikat (1-2 Bulan)
- Keputusan Akhir: DJKI mengeluarkan keputusan pendaftaran.
- Penerbitan Sertifikat: Sertifikat merek diterbitkan dan dikirimkan kepada pemohon.



