Tips Agar Merek Tidak Ditolak Oleh Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (Djki)

Dalam hal merek Anda mendapatkan Surat Resmi Usulan Penolakan Merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Indonesia, ada beberapa langkah yang bisa Anda ambil untuk mengatasi masalah tersebut:

  1. Identifikasi Masalah: Cari tahu apakah penolakan disebabkan oleh kesamaan dengan merek lain, kurangnya kebaruan, deskripsi yang tidak jelas, atau alasan lain.
  2. Siapkan dan Kirimkan tanggapan: Anda ke Direktorat Merek dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan. Pastikan bahwa tanggapan dikirimkan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh DJKI.
  3. Banding: Jika tanggapan Anda tidak diterima dan Anda masih ingin melanjutkan, persiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan untuk banding.
  4. Gugatan Ke Komisi Banding: Apabila Anda meyakini merek Anda patut diterima, maka apabila Banding ditolak dapat mengajukan Gugatan kepada Komisi Banding Merek.
  5. Ajukan Permohonan Baru: Langkah lainnya, adalah permohonan dan pengajuan merek baru. Untuk menghindari adanya penolakan lagi dan rancang merek baru atau variasi dari merek yang pernah ditolak dan/atau memungkinkan adanya penolakan.

Bagikan ke:

Kontak Kami

Kantor

Jl. Mampang Prapatan IV No. 80,
Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan.

+6221-3531-0596

+628 2121-555-734

Email

info@intellectbox.id