Dalam perekonomian yang digerakkan oleh inovasi saat ini, paten merupakan aset penting yang melindungi kemajuan teknologi dan memberikan keunggulan kompetitif. Namun, seiring dengan pertumbuhan pasar dan perkembangan teknologi, sengketa mengenai hak paten dapat timbul.
Tim kami menyediakan layanan penuntutan paten yang komprehensif untuk membantu klien mengamankan dan mengelola inovasi mereka secara efektif. Layanan tersebut meliputi:
Kami mewakili klien dari berbagai industri, termasuk sektor kimia, bioteknologi, dan farmasi, serta sektor-sektor lainnya.
Dalam praktiknya, sengketa paten di Indonesia sering kali dimulai dengan surat peringatan atau surat penghentian dan penghentian (cease-and-desist), dilanjutkan dengan negosiasi antara para pihak, oposisi pihak ketiga terhadap permohonan paten yang sedang berjalan, atau tantangan setelah pemberian paten, di samping proses-proses lainnya.
Tergantung pada sifat dan kompleksitas permasalahan, Tim Paten Intellectbox dalam pekerjaan sengketanya juga dapat bersinggungan dengan atau mendukung bidang praktik lainnya, termasuk Litigasi KI dan Investigasi, sehingga memastikan bahwa klien menerima dukungan hukum yang komprehensif dan strategis.
Jl. Mampang Prapatan IV No. 29, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
+628 2121-555-734
info@intellectbox.id