Di Indonesia, perlindungan merek dagang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan pendaftaran ke kantor merek dagang di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan memenuhi kewajiban biaya yang diperlukan (karena prinsip "first to file" atau "siapa cepat dia dapat").
Setiap tanda yang dapat digambarkan secara visual, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, kombinasi warna, bentuk (dalam 2D atau 3D), suara, hologram, atau kombinasi dari elemen-elemen ini. Tanda-tanda ini digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh individu atau badan hukum dalam perdagangan komersial.
IntellectBox, suatu brand service dari OPRICHTER Legal Network, menawarkan berbagai layanan kekayaan intelektual, termasuk pendaftaran merek dagang, pengajuan paten, perlindungan hak cipta, dan urusan perusahaan Anda. Kami memastikan inovasi dan karya kreatif Anda terlindungi, baik Anda merupakan startup nasional maupun perusahaan global.