Dalam hal merek Anda mendapatkan Surat Resmi Usulan Penolakan Merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Indonesia, ada beberapa langkah yang bisa Anda ambil untuk mengatasi masalah tersebut:
- Identifikasi Masalah: Cari tahu apakah penolakan disebabkan oleh kesamaan dengan merek lain, kurangnya kebaruan, deskripsi yang tidak jelas, atau alasan lain.
- Siapkan dan Kirimkan tanggapan: Anda ke Direktorat Merek dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan. Pastikan bahwa tanggapan dikirimkan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh DJKI.
- Banding: Jika tanggapan Anda tidak diterima dan Anda masih ingin melanjutkan, persiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan untuk banding.
- Gugatan Ke Komisi Banding: Apabila Anda meyakini merek Anda patut diterima, maka apabila Banding ditolak dapat mengajukan Gugatan kepada Komisi Banding Merek.
- Ajukan Permohonan Baru: Langkah lainnya, adalah permohonan dan pengajuan merek baru. Untuk menghindari adanya penolakan lagi dan rancang merek baru atau variasi dari merek yang pernah ditolak dan/atau memungkinkan adanya penolakan.


