Merek Saya Terdaftar Dan Ditiru Pihak Lain, Bagaimana Langkah Hukumnya?

Jika Anda menemukan bahwa merek Anda ditiru atau digunakan tanpa izin oleh pihak lain, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk melindungi hak Anda:

1. Dokumentasikan Pelanggaran dan/atau Kumpulkan Bukti

Ambil tangkapan layar, foto, atau salinan dari penggunaan merek yang melanggar. Pastikan Anda memiliki bukti yang cukup mengenai penggunaan merek tersebut, termasuk tanggal dan lokasi.

2. Verifikasi Pendaftaran

Pastikan untuk mengecek apakah merek atas nama Pelanggar telah diajukan permohonan pendaftarannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

3. Kirimkan Surat Peringatan

Apabila Anda berencana menggunakan konsultan hukum ataupun tidak, tindakan yang dapat dilakukan dengan dikirimkan surat teguran atau pemberitahuan kepada pihak yang melanggar (baik yang sudah mengajukan permohonan ke DJKI ataupun belum), dan meminta untuk menghentikan penggunaan merek serta menghapus materi yang melanggar untuk menghindari kebingungan publik. Berikan tenggat waktu tertentu bagi pihak Pelanggar untuk merespons dan mengambil tindakan yang diminta. serta denda (apabila ada).

4. Ajukan Pengaduan ke DJKI

Apabila setelah langkah verifikasi pendaftaran dan merek Pelanggar dalam proses publikasi atau masa pengumuman, Anda dapat mengajukan keberatan dengan biaya pada DJKI.

5. Tindakan Hukum

Jika langkah-langkah di atas tidak berhasil, Anda mungkin perlu mempertimbangkan tindakan hukum baik pidana dan/atau perdata.

Bagikan ke:

Kontak Kami

Kantor

Jl. Mampang Prapatan IV No. 80,
Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan.

+6221-3531-0596

+628 2121-555-734

Email

info@intellectbox.id