Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?

Proses pendaftaran merek di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, tetapi secara umum, proses ini memakan waktu antara 8 hingga 12 bulan. Berikut adalah rincian tahapan dan estimasi waktu yang biasanya diperlukan:

1. Pendaftaran dan Pemeriksaan Formalitas (1-2 Bulan)

    • Ajukan Permohonan: Serahkan dokumen pendaftaran ke DJKI.
    • Pemeriksaan Formalitas: DJKI memeriksa kelengkapan dokumen.

2. Pemeriksaan Substantif (2-4 Bulan)

    • Pemeriksaan Substantif: DJKI memeriksa kebaruan dan keunikan merek.
    • Pengumuman: Merek diumumkan di Berita Merek untuk memungkinkan keberatan.

3. Periode Keberatan (2 Bulan)

    • Waktu Keberatan: Pihak ketiga dapat mengajukan keberatan terhadap pendaftaran.

4. Pemeriksaan Tanggapan atas Keberatan (1-2 Bulan)

    • Penanganan Keberatan: DJKI menangani dan memeriksa tanggapan terhadap keberatan.

5. Keputusan Akhir dan Penerbitan Sertifikat (1-2 Bulan)

  • Keputusan Akhir: DJKI mengeluarkan keputusan pendaftaran.
  • Penerbitan Sertifikat: Sertifikat merek diterbitkan dan dikirimkan kepada pemohon.

Bagikan ke:

Kontak Kami

Kantor

Jl. Mampang Prapatan IV No. 80,
Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan.

+6221-3531-0596

+628 2121-555-734

Email

info@intellectbox.id