Practice Areas

Intellectual Property Rights

Intellectual Property Rights (IPR) refer to the legal entitlements granted to individuals or entities for intellectual creations or assets they have created or own. These rights span diverse fields such as artistic works, technological innovations, trademarks, industrial designs, and more. IPR bestows upon owners exclusive rights to manage the use and exploitation of their works or innovations, including the ability to derive commercial benefits from them.

” We represent multinational and international clients, safeguarding their invaluable intellectual assets through robust IP protection. Committed to delivering exceptional service, we aim to enhance value throughout every phase of the IP lifecycle”

The advancement of new technologies and the internet has introduced several new challenges in the realm of intellectual property. These include issues such as digital copyright infringement, safeguarding personal data in the context of AI and IoT technologies, and navigating the complexities of trademark and patent protection amidst globalized and digitally-driven trade environments.

We are a team of professionals who not only possess a thorough understanding of intellectual property policies in Indonesia but also maintain extensive knowledge of international principles in this field. Our expertise is highly beneficial to clients seeking to navigate and manage Indonesia’s distinctive intellectual property landscape effectively.

Jelajahi Area Latihan Kami

copyright

Apa Saja yang Dapat Dilindungi dengan Hak Cipta?

  1. Hak cipta dapat melindungi:
    Buku, Artikel, dan Tulisan Lainnya: Seperti novel, puisi, dan artikel surat kabar.
  2. Musik: Termasuk lagu dan komposisi instrumental.
  3. Seni: Seperti lukisan, gambar, dan fotografi.
  4. Film dan Video: Termasuk acara TV dan video online.
    video
  5. Perangkat Lunak dan Aplikasi: Baik kode maupun antarmuka visualnya.
    interface.
  6. Desain Arsitektur: Rencana dan gambar bangunan.
    buildings.
  7. Iklan, Peta, dan Gambar Teknis: Desain kreatif yang digunakan di berbagai bidang.
    Creative designs used in various fields.
trademark

Bagaimana Cara Melindungi Merek Dagang?

Di Indonesia, perlindungan merek dagang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan pendaftaran ke kantor merek dagang di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan memenuhi kewajiban biaya yang diperlukan (karena prinsip "first to file" atau "siapa cepat dia dapat").

Jenis Merek Dagang Apa Saja yang Dapat Didaftarkan?

Setiap tanda yang dapat digambarkan secara visual, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, kombinasi warna, bentuk (dalam 2D atau 3D), suara, hologram, atau kombinasi dari elemen-elemen ini. Tanda-tanda ini digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh individu atau badan hukum dalam perdagangan komersial.

paten

Representasi Klien:

Tim kami menawarkan representasi hukum kepada klien secara global, mencakup beragam industri dan teknologi:

  • Teknologi dan Perangkat Lunak
  • Farmasi dan Bioteknologi
  • Kimia
  • Otomotif dan Transportasi
  • Elektronik dan perangkat listrik
  • Perangkat Mekanis
  • Makanan dan Pertanian
industrial design

Representasi Klien:

Tim kami memiliki banyak pengalaman dalam mewakili klien asing dan domestik, termasuk:

  • Elektronik konsumen
  • Otomotif dan transportasi
  • Furnitur dan desain interior
  • Fashion dan pakaian
  • Kemasan dan branding
  • Produk Manufaktur
  • Sektor teknologi dan inovasi
  • Kesehatan dan farmasi
  • Hiburan dan media
contentious of ip

Penuntutan Kekayaan Intelektual

IntellectBox menawarkan layanan komprehensif dalam penuntutan hak cipta, desain industri, merek dagang, dan paten. Sebagai pengacara penuntutan kekayaan intelektual Anda, kami bekerja sama dengan Anda untuk memahami secara mendalam aset kekayaan intelektual Anda dan dengan tekun membangun kasus yang kuat untuk mengamankan hak kepemilikan Anda.

Litigasi Kekayaan Intelektual

IntellectBox unggul dalam mengembangkan strategi yang kuat untuk kasus-kasus litigasi kekayaan intelektual yang kompleks, termasuk pelanggaran merek dagang, sengketa paten, perlindungan desain industri, klaim persaingan tidak sehat, tuduhan iklan palsu, dan pelanggaran hak cipta. Kami telah menjalin hubungan yang kuat dengan entitas kunci seperti Kantor Bea Cukai Indonesia, berbagai kementerian, Kepolisian Indonesia, dan penyelidik swasta.

Kontak Kami

Kantor

Jl. Mampang Prapatan IV No. 80,
Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan.

+6221-3531-0596

+628 2121-555-734

Email

info@intellectbox.id