Intellectual Property Rights (IPR) refer to the legal entitlements granted to individuals or entities for intellectual creations or assets they have created or own. These rights span diverse fields such as artistic works, technological innovations, trademarks, industrial designs, and more. IPR bestows upon owners exclusive rights to manage the use and exploitation of their works or innovations, including the ability to derive commercial benefits from them.
” We represent multinational and international clients, safeguarding their invaluable intellectual assets through robust IP protection. Committed to delivering exceptional service, we aim to enhance value throughout every phase of the IP lifecycle”
We are a team of professionals who not only possess a thorough understanding of intellectual property policies in Indonesia but also maintain extensive knowledge of international principles in this field. Our expertise is highly beneficial to clients seeking to navigate and manage Indonesia’s distinctive intellectual property landscape effectively.

Apa Saja yang Dapat Dilindungi dengan Hak Cipta?

Bagaimana Cara Melindungi Merek Dagang?
Di Indonesia, perlindungan merek dagang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan pendaftaran ke kantor merek dagang di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan memenuhi kewajiban biaya yang diperlukan (karena prinsip "first to file" atau "siapa cepat dia dapat").
Jenis Merek Dagang Apa Saja yang Dapat Didaftarkan?
Setiap tanda yang dapat digambarkan secara visual, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, kombinasi warna, bentuk (dalam 2D atau 3D), suara, hologram, atau kombinasi dari elemen-elemen ini. Tanda-tanda ini digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh individu atau badan hukum dalam perdagangan komersial.

Representasi Klien:
Tim kami menawarkan representasi hukum kepada klien secara global, mencakup beragam industri dan teknologi:

Representasi Klien:
Tim kami memiliki banyak pengalaman dalam mewakili klien asing dan domestik, termasuk:

Penuntutan Kekayaan Intelektual
IntellectBox menawarkan layanan komprehensif dalam penuntutan hak cipta, desain industri, merek dagang, dan paten. Sebagai pengacara penuntutan kekayaan intelektual Anda, kami bekerja sama dengan Anda untuk memahami secara mendalam aset kekayaan intelektual Anda dan dengan tekun membangun kasus yang kuat untuk mengamankan hak kepemilikan Anda.
Litigasi Kekayaan Intelektual
IntellectBox unggul dalam mengembangkan strategi yang kuat untuk kasus-kasus litigasi kekayaan intelektual yang kompleks, termasuk pelanggaran merek dagang, sengketa paten, perlindungan desain industri, klaim persaingan tidak sehat, tuduhan iklan palsu, dan pelanggaran hak cipta. Kami telah menjalin hubungan yang kuat dengan entitas kunci seperti Kantor Bea Cukai Indonesia, berbagai kementerian, Kepolisian Indonesia, dan penyelidik swasta.
IntellectBox, suatu brand service dari OPRICHTER Legal Network, menawarkan berbagai layanan kekayaan intelektual, termasuk pendaftaran merek dagang, pengajuan paten, perlindungan hak cipta, dan urusan perusahaan Anda. Kami memastikan inovasi dan karya kreatif Anda terlindungi, baik Anda merupakan startup nasional maupun perusahaan global.