Merek

Penuntutan

Indonesia adalah yurisdiksi merek dengan sistem pertama yang mendaftar. Mendaftarkan merek Anda secara proaktif bukan hanya tindakan cerdas, melainkan suatu keharusan. Amankan merek Anda, lindungi reputasi Anda, dan tetap unggul di pasar yang bergerak cepat ini dengan mengendalikan kekayaan intelektual Anda sejak dini.

Proses penuntutan merek meliputi, namun tidak terbatas pada:

  • Conduct thorough preliminary searches and provide expert advice on trademark registrability.
  • Meninjau dan memandu spesifikasi barang dan/atau jasa untuk memaksimalkan perlindungan sebelum pendaftaran.
  • Mengelola pengajuan, publikasi, Tindakan Kantor, dan pendaftaran dengan pembaruan tepat waktu.
  • Menangani sidang dan oposisi merek.
  • Melakukan pemeriksaan status secara berkala.
  • Meneruskan sertifikat pendaftaran beserta terjemahan bahasa Inggris setelah diterima.
  • Mengelola portofolio kekayaan intelektual klien.

Non-Sengketa

Layanan ini bersifat proaktif dan preventif, membantu klien mengamankan nilai merek mereka, meminimalkan risiko, dan memaksimalkan peluang di pasar, meliputi namun tidak terbatas pada:

  • Memelihara dan memperbarui merek terdaftar.
  • Melakukan penelusuran menyeluruh untuk potensi konflik.
  • Mendukung penggabungan usaha, akuisisi, dan/atau transaksi investasi.
  • Mengevaluasi hak IP dan potensi risiko selama transaksi bisnis serta melakukan uji tuntas.
  • Memberikan rekomendasi untuk menghindari konflik dan potensi sengketa.
  • Memfasilitasi pengalihan kepemilikan merek antar pihak.
  • Menyusun dan menegosiasikan perjanjian lisensi merek untuk memungkinkan pihak ketiga menggunakan merek Anda secara sah.
  • Memberikan saran mengenai struktur optimal untuk memaksimalkan nilai merek dan meminimalkan risiko.

Sengketa

Layanan sengketa menangani perselisihan formal dan tantangan hukum yang terkait dengan merek Anda.
Intellectbox menyediakan layanan ahli yang meliputi namun tidak terbatas pada:

  • Melakukan investigasi penggunaan merek.
  • Mewakili klien dalam perselisihan, termasuk mengajukan atau membela oposisi merek.
  • Mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan tidak sah atas hak kekayaan intelektual melalui surat peringatan (cease-and-desist notices).
  • Meminta dan mendampingi otoritas administratif untuk melakukan tindakan penggeledahan (raid action).
  • Menangani perselisihan yang melibatkan nama domain yang melanggar atau menyalahgunakan merek.
  • Menangani tindakan persaingan usaha tidak sehat dan passing off.
  • Melakukan investigasi penggunaan merek.