Merek

Bagaimana Cara Melindungi Merek Dagang?

Di Indonesia, perlindungan merek dagang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan pendaftaran ke kantor merek dagang di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan memenuhi kewajiban biaya yang diperlukan (karena prinsip "first to file" atau "siapa cepat dia dapat").

Jenis Merek Dagang Apa Saja yang Dapat Didaftarkan?

Setiap tanda yang dapat digambarkan secara visual, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, kombinasi warna, bentuk (dalam 2D atau 3D), suara, hologram, atau kombinasi dari elemen-elemen ini. Tanda-tanda ini digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh individu atau badan hukum dalam perdagangan komersial.

Our Services Including:
  • Giving assistance and counselling for domestic and international clients related trademark matters;
  • Conducting searches to assess the availability and registrability of trademarks prior to filing applications;
  • Trademark registration / filing application;
  • Madrid Protocol;
  • Transfer of trademark right;
  • Monitoring trademark databases;
  • Filing a rebuttal upon the proposed rejection;
  • Appeal of Trademark;
  • Drafting and Reviewing Agreements;
  • Licensing and Franchising;
  • Revocation and Invalidation of Mark;
  • Trademark law enforcement and litigation.

Kontak Kami

Kantor

Jl. Mampang Prapatan IV No. 80,
Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan.

+6221-3531-0596

+628 2121-555-734

Email

info@intellectbox.id