
IntellectBox, sebuah platform, menawarkan berbagai layanan kekayaan intelektual, termasuk pendaftaran merek dagang, pengajuan paten, dan perlindungan hak cipta, serta masalah korporat Anda. Kami memastikan inovasi dan karya kreatif Anda terlindungi, baik Anda perusahaan rintisan nasional maupun perusahaan global.
IntellectBox didedikasikan untuk memperkuat inovasi dan aset kreatif Anda. Percayakan kepada kami untuk mengamankan kekayaan intelektual Anda, memastikan ide-ide unik Anda tetap terlindungi dan keunggulan kompetitif Anda tetap terjaga.

Tim ahli kami terdiri dari para profesional yang terampil dengan pemahaman mendalam tentang kekayaan intelektual.

Kami mengawasi setiap aspek perlindungan kekayaan intelektual, termasuk mengamankan paten untuk penemuan, mendaftarkan merek dagang untuk identitas merek, dan memastikan hak cipta untuk karya kreatif, untuk melindungi inovasi dan kreasi Anda dari pelanggaran.

Di IntellectBox, kami bangga menawarkan biaya yang paling kompetitif tanpa mengurangi tingkat keahlian dan pengalaman yang layak diterima oleh klien kami.

Kami memastikan Anda selalu mendapatkan informasi dan pembaruan di setiap fase, menjaga transparansi dan kejelasan.

Berbeda dengan banyak firma lain, kami beroperasi dengan basis biaya yang transparan. Klien hanya membayar untuk layanan hukum profesional dan biaya resmi kami, tanpa biaya keberhasilan tambahan, terlepas dari hasil kasusnya.




Apa Saja yang Dapat Dilindungi dengan Hak Cipta?

Bagaimana Cara Melindungi Merek Dagang?
Di Indonesia, perlindungan merek dagang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan pendaftaran ke kantor merek dagang di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan memenuhi kewajiban biaya yang diperlukan (karena prinsip "first to file" atau "siapa cepat dia dapat").
Jenis Merek Dagang Apa Saja yang Dapat Didaftarkan?
Setiap tanda yang dapat digambarkan secara visual, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, kombinasi warna, bentuk (dalam 2D atau 3D), suara, hologram, atau kombinasi dari elemen-elemen ini. Tanda-tanda ini digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh individu atau badan hukum dalam perdagangan komersial.

Representasi Klien:
Tim kami menawarkan representasi hukum kepada klien secara global, mencakup beragam industri dan teknologi:

Representasi Klien:
Tim kami memiliki banyak pengalaman dalam mewakili klien asing dan domestik, termasuk:

Penuntutan Kekayaan Intelektual
IntellectBox menawarkan layanan komprehensif dalam penuntutan hak cipta, desain industri, merek dagang, dan paten. Sebagai pengacara penuntutan kekayaan intelektual Anda, kami bekerja sama dengan Anda untuk memahami secara mendalam aset kekayaan intelektual Anda dan dengan tekun membangun kasus yang kuat untuk mengamankan hak kepemilikan Anda.
Litigasi Kekayaan Intelektual
IntellectBox unggul dalam mengembangkan strategi yang kuat untuk kasus-kasus litigasi kekayaan intelektual yang kompleks, termasuk pelanggaran merek dagang, sengketa paten, perlindungan desain industri, klaim persaingan tidak sehat, tuduhan iklan palsu, dan pelanggaran hak cipta. Kami telah menjalin hubungan yang kuat dengan entitas kunci seperti Kantor Bea Cukai Indonesia, berbagai kementerian, Kepolisian Indonesia, dan penyelidik swasta.
per merek per kelas
2 Hari Kerja
Layanan ini memungkinkan Anda untuk mencari merek dagang yang sudah ada atau sedang diproses yang mirip dengan merek Anda. Hasil pencarian akan mencakup ringkasan merek yang mirip dengan milik Anda dan perkiraan seberapa besar kemungkinan merek Anda berhasil didaftarkan berdasarkan kesamaan dengan merek yang sudah ada.
per merek per kelas
2 Hari Kerja
Berdasarkan sistem 'first to file' di Indonesia, Anda perlu mengajukan permohonan merek. Setelah mengajukan permohonan, Anda akan menerima bukti penerimaan. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan layanan pemantauan yang akan memperbarui Anda tentang status permohonan Anda.
3 Hari Kerja setelah Dokumen/Bukti Lengkap
3 Hari Kerja setelah Dokumen/Bukti Lengkap
4 Hari Kerja
Dalam 6 Bulan Sebelum Tanggal Jatuh Tempo:
Dalam Maksimal 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek Dagang: